Inilah Proposal Nikahku

Senin, 21 Februari 2011

Kepada Yang Kami Hormati,
Bapak dan Ibu Calon Mertua

Ama ba’du,
Islam sebagai agama yang sesuai fitrah manusia, mensyariatkan adanya pernikahan sebagai bentuk pemenuhan naluri mempertahankan keturunan (gharizah a-nau’). Maka dari itu hikmah dari disyariatkannya perkawinan itu adalah untuk menjaga kelestarian jenis (manusia). Bisa dibayangkan kalo nggak ada perkawinan, pastilah kita sudah musnah sejak jaman nabi adam dan hawa dulu. Itulah kenapa Islam disebut sebagai agama yang sesuai fitrah manusia.
Dalam penciptaan manusia, secara faktual dan terindera, Allah memberikan kepada manusia berupa potensi kehidupan (taqatul hayyawiyah) yang punya kecenderungan kepada manusia untuk melakukan aktivitas biar bisa memenuhi potensi kehidupan tadi. Potensi tersebut, punya dua bentuk manifestasi. Yang pertama, potensi yang menuntut pemenuhannya secara pasti (baca:harus), jika nggak dipenuhi potensi ini, manusia bakal mati atau fisik/jasadnya rusak, inilah yang disebut "kebutuhan jasmani" (hajatul udlwiyyah) berupa makan, minum, buang hajat. Yang kedua, potensi yang pemenuhannya nggak musti atau tidak secara pasti harus dipenuhi, jika nggak dipenuhi potensi ini manusia nggak akan (secara langsung) mati, melainkan cuman agak gelisah, hingga terpenuhinya kebutuhan tersebut, inilah yang disebut dengan "kebutuhan naluri" (gharizah).
Salah satu kebutuhan naluri, adalah kebutuhan naluri untuk suka terhadap lawan jenis. Sekali lagi, naluri nggak harus dipenuhi, tapi kalo nggak dipenuhi efeknya akan menimbulkan resah, sampai terpenuhinya naluri tersebut.
Tentu sebagai seorang muslim yang sudah bersaksi hanya akan menjadikan Allah sebagai sesembahan satu-satunya dan menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan hidup kita, maka segala sesuatu yang terjadi atau yang bakal kita lakoni, harus kita kembalikan ukuranya, standarnya pada standar atau hukum yang telah dibuat oleh Allah, Allah SWT berfirman yang artinya : " ......dan jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya" (QS.An-Nissa 159)


Untuk memenuhi kebutuhan naluri seksual, atau suka terhadap lawan jenis, Islam nggak mengekang atau melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan naluri tersebut. Sebagai Sang Khalik, Allah tahu banget kalo kebutuhan tersebut ketika nggak dipenuhi akan menimbulkan keresahan, maka kebutuhan itu harus dipenuhi agar timbul ketentraman atau ketenangan hati, Allah berfirman yang artinya :
"Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi <span>cocok dan tenteram</span> kepadanya" (QS. Al-A'raf 189)
"Dan termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan bagi kalian isteri-isteri dari diri kalian agar kalian <span>cocok dan tenteram</span> kepadanya" (QS. Ar-Ruum 21)
Ibnu Mas’ud r.a. menuturkan bahwa Rasulullah Saw, pernah bersabda sebagai berikut :
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu memikul beban, hendaklah segera menikah, karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan
Allah Swt juga telah berfirman :

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. “
Dengan demikian syariat nikah atau kawin, bagi yang udah mampu adalah untuk menentramkan jiwa manusia, sehingga nggak resah atau salah dalam pemenuhan kebutuhan seksnya. Karena dengan menikah atau beristeri-bersuami maka akan ada tempat curahan hati, curahan perasaan, yang tentu aja dengan orang yang telah kita pilih sesuai dengan ketetapan hati kita memilih calon suami/isteri.

(dinukil dari buku Kecil-Kecil Nikah, Karya Luky B Rouf)..... klo pengin tau lanjutannya, beli dong bukunya..
DISKRIPSI BUKU:
Judul : Kecil-Kecil Nikah
Ukuran : 11 x 18 cm
(sebentuk “jangan sadarin jilbaber”)
Tebal: 180 halaman
Penulis: Luky B Rouf
Penerbit: Anomali-buku.unik-
Harga: Rp. 23.000 (sementara)
Pemesanan; Hub 081330070660

0 komentar:

Posting Komentar